Sumber Hukum Internasional
Dilihat: 535 kaliSumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Dalam arti formal mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum, sedangkan dalam arti material mempersoalkan tentang isi (materi) hukum. Pada umumnya, sumber hukum internasional menunjuk pada sumber hukum dalam arti formal. Berikut ini Sumber Hukum Internasional yaitu.
Berdasarkan piagam mahkamah internasional pasal 38 sumber-sumber hukum internasional adalah sebagai berikut.
1) Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah perjanjian antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan memunculkan akibat hukum tertentu. Suatu perjanjian baru bisa dikatakan sebagai perjanjian internasional jika diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
2) Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Untuk bisa dikatakan sebagai sumber hukum, kebiasaan internasional harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur material dan unsur psikologis.
- Unsur material, menunjuk pada kebiasaan yang sifatnya umum. Adapun syaratnya adalah pertama adanya pola kelakuan yang berlangsung lama dan merupakan kerangkaian tindakan yang serupa mengenai hal atau keadaan yang serupa pula. Kedua, pola kelakuan tersebut harus berlaku umum dan berkenaan dengan hubungan internasional.
- Unsur psikologis, menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan internasional itu sebagai hukum. Artinya, adanya kesadaran untuk memeuhi tuntutan kebiasaan internasional tersebut.