Penyelesaian sengketa Secara Damai
Dilihat: 598 kaliSetiap bentuk persengketaan, harus diupayakan jalan keluar secara damai. Hal ini bertujuan agar nantinya antarnegara yang bersengketa tersebut tetap dapat menjalin hubungan yang baik. Berikut ini adalah contoh-contoh Penyelesaian sengketa Secara Damai yaitu sebagai berikut.
Penyelesaian sengketa secara damai dapat dibedaka sebagai berikut.
1) Arbitrase (arbitration)
Arbitrase merupakan penyelesaian persengketaan dengan cara menyerahkan masalah tersebut kepada orang-orang tertentu yang disebut arbittrator. Arbitrator dipilih sendiri oleh pihak-pihak yang bersengketa tersebut. Dalam menyelesaikan perkara ini arbitrator tidak terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase ini melalui prosedur tertentu yang harus ditaati dan dilaksanakan berdasarkan kaidah-kaidah hukum internasional. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut.
- Negara-negra yang bersengketa menunjuk dua orang arbitrator, salah satu diantaranya boleh warga negara mereka sendiri atau dipilih oleh orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota panel mahkamah arbitrase.
- Para arbitrator tertentu kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase tersebut.
- Putusan diberikan melalui terbanyak.
Pada dasarnya, arbitrase merupakan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Jadi, jika salah satu atau beberapa dari negara yang bersengketa tersebut tidak menyetujui, proses arbitrase tidak dapat dipaksakan.
2) Negosiasi (negotiation)
Secara esensial negosiasi diartikan sebagai pertukaran pendapat dan usul antar pihak sengketa untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Cara ini berkaitan dengan jasa baik dan mediasi. Sebelum negosiasi dilakukan, terlebih dahulu dilaksanakan dua proses, yaitu konsultasi dan komunikasi. Biasanya tanpa melalui kedua proses tersebut, dalam beberapa hal negosiasi kurang berjalan lancar.
3) Mediasi (mediation)
Mediasi adalah tindakan pihak ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional. Tujuannya membawa kearah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut.
Pihak yang melakukan negosiasi disebut mediator yang bisa berupa satu negara/lebih atau seorang individu/lebih. Dalam proses diskusi, mediator bisa mengajukan usul atau saran mengenai permasalahan prosedur dn keseluruhan atau sebagian pokok permasalahan sengketa.
4) Jasa-Jasa Baik (Good Offices)
Jasa-jasa baik merupakan proses penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga yang mempunyai hubungan baik dengan negara-negara yang terlibat persengketaan tersebut. Jasa-jasa baik bisa dilakukan oleh individu ataupun organisasi internasional.
Sekilas jasa-jasa baik hampir sama dengan mediasi, tetapi sebenarnya memiliki perbedaan. Dalam jasa-jasa baik pihak ketiga tidak ikut terlibat dalam perundingan, sedangkan dalam mediasi pihak ketiga ikut terlibat di dalamnya, bahkan memberikan arahan sedemikian rupa demi terwujudnya penyelesaian secara damai. Ia juga diperbolehkan mengajukan usulan, tetapi tidak mengikat bagi pihak-pihak yang bersengketa.
5) Konsiliasi (conciliation)
Konsiliasi adalah suatu usaha menyelesaikan sengketa yang ditujukan untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang bersengketa demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
Sebenarnya konsiliasi dapat dimaknai dlam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ke tifa yang tidak memihak pada pihak yang sedang bersengketa. Adapun dalam arti sempit, konsiliasi merupakan penyelesaian sengketa oleh suatu panitia/komite setelah mengadakan penelitian tentang permasalahan yang disentekatan dan merumuskan kemungkinan penyelesaiannya.
6) Penyelidikan (inquiry)
Penyelidikan (inquiry) adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Inquiry biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi penyelidik (inquiry Commission) yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau p=ersetujuan khusus antarpara pihak. Komisi penyelidikan bertugas meneliti dan memeriksa mengenai fakta sengketa serta mempersiapkan alasan-alasan yang diperlukan untuk negosiasi, penyelesaian dan perdamaian. Kasus yang sering diselesaikan dengan metode ini umumnya adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk masalah ini, komisi penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyengkut wilayah yang disengketakan.
7) Penyelesaian sengketa di Bawah naungan PBB
Seperti termuat dalam pasal 1 Piagam PBB bahwa salah satu tujuan PBB adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Hal ini berkaitan dengan upaya penyelesaian sengketa internasional secara damai. Oleh karena itu, jika masih ada persengketaan, dunia ini masih jauh dari perdamaian. Menyelesaiakn sengketa internasional penting dilakukan untuk mencapai tujuan PBB.
Apabila ada negara-negara sedang mengalami persengketaan dan untuk menentukan apakah sengketa tersebut membahayakan perdamaian serta keamanan internasional, dewan keamanan boleh mengadakan penyelidikan. Jika membahayakan, dewan kemanan merekomendasikan untuk dajukan ke mahkamah internasional. Namun, jika masih bisa terselesaikan pihak sengketa, negara anggota PBb, atau sekretaris jenderal PBB dapat mengajukannya ke dewan keamanan atau majelis umum PBB. Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Penyelesaian sengketa Secara Damai semoga bermanafaat dan menambah wawasan Anda.