Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
Dilihat: 433 kaliPersengketaan internasional hanya akan memyebabkan penderitaan bagi seluruh rakyat karena persengketaan internasional sering memicu terjadinya peperangan. Adapun alasannya, persengketaan atau bahkan peperangan bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan suatu konflik. Oleh karena itu, sebisa mungkin perbedaan tidak ditekan agar terjadi persengketaan. Namun, jika sudah terjadi sengketa harus segera di ambil tindakan untuk mencapai perdamaian. Sebisa mungkin setiap persengketaan harus diselesaikan secara damai. Hal ini menghindari terjadinya kerugian-kerugian yang akan ditanggung semua pihak yang terlibat. Berikut ini Cara Penyelesaian Sengketa Internasional yaitu sebagai berikut.
Berikut beberapa istilah penting yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa internasional.
- Advisory opinion,adalah suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelaraskan permasalahan yang diajukan oleh lembaga yang berwenang. Dalam prosedur ini, tidak ada satu pihak pun yang dianggap sebagai penggugat dan tergugat.
- Compromise, adalah suatu kesepakatan awal diantara pihak yang bersengketa dan menetapkan ketentuan mengenai hal ihwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromise menetapkan batasan yurisdiksi mengenai peradilan melalui sebagai berikut.
- Penetapan ihwal persengketaan.
- Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan.
- Membuat aturan atau perosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus.
- Compulsory jurisdiction, adalah kekuasaan mahkamah internasional untuk mendengar dan memutuskan katagori tertentu mengenai suatu keputusan tapa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum atas kasusu tersebut. Kekuasaan hukum mahkamah internasional mencakup seluruh permasalahan hukum dalam hal berikut.
- Penafsiran perjanjian.
- Setiap permasalahan hukum internasional.
- Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional.
- Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggra terhadao kewajiban internasional.
- Ex aequo et bono,adalah asas untuk menetapkan keputusan pengadilan internasional atas dasar keadilan dan perbaikan. Konsep ini dicantumkan dalam pasal 38 statuta mahkamah internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika disepakati oleh pihak yang bersengketa.
Secara umum, penyelesaian sengketa secara umum dilakukan melalui dua cara, yaitu secara damai dan secara paksa atau kekerasa. Itulah tadi sedikit informasi yang bisa saya sampaikan tentang Cara Penyelesaian Sengketa Internasional semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda.