Unsur dan Istilah-Istilah dalam Perjanjian Internasional
Dilihat: 572 kaliPerjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu, serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Berikut ini Unsur dan Istilah-Istilah dalam Perjanjian Internasional selengkapnya silahkan baca disini.
Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, disebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Unsur-unsur yang terkandung dalam perjanjian internasional meliputi hal-hal sebagai berikut
- Perjanjian internasional pada hakikatnya adalah suatu persetujuan (agrement)
- Subjek perjanjian internasional adalah semua subjek hukum internasional tetapi dalam praktiknya sebagian besar yang membuat perjanjian internasional adalah negara dan organisasi internasional.
- Objek perjanjian internasional adalah semua kepentingan yang menyangkut kehidupan masyarakat internasional, terutama kepentingan-kepentingan ekonomi, poltik, sosial, dan budaya
- Bentuk perjanjian internasional tidak harus dalam bentuk tertulis
- Hukum yang mengatur perjanjian internasional adalah hukum internasional bukan hukum budaya
- Sebutan perjanjian internasional adalah bermacam-macam
Istilah-Istilah Perjanjian Internasional
Penggunaan suatu istilah tertentu bagi perjanjian internasional pada umumnya menunjukkan keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Istiah-istilah perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Traktat (treaty) adalah persetujuan yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan mengikat traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
b. Konvensi (convention) adalah persetujuan resmi yang bersifat multiteral atau persetujuan yang diterima oleh organ dari suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
c. Deklarasi (declaration) adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
d. Piagam (statue) adalah himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
e. Pakta (pact) adalah traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politisi.
f. Persetujuan (agreement) adalah suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antara pemerintah dan delegalisasi oleh wakil-wakil departemen, tetapi tidak perlu di ratifikasi oleh DPR negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
g. Protokol (protocol) adalah persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umunya dibuat oleh kepala negara. Protokol hanya mengatur masalah tambahan seperti penafsiran klausa-klausa tertentu dari suatu konvensi.
h. Perikatan (arrangement) adalah suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan kovensi.
i. Modus vivendi adalah dokumen untuk mencatat persetujuan yang bersifat sementara.
j. Charter adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
k. Pertukaran nota (exchange of notes) adalah metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanay metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat nonagresi.
l. Proses verbaladalah catatan-catatan, ringkasan-ringkasan, atau kesimmpulan-kesimpulan konferensi dipolomatik atau catatan-catatan suatu perrmufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
m. Convenant adalah anggaran dasar dari PBB
n. Ketentuan umum (general act) adalah traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi
o. Kompromis adalah tambahan atas persetujuan yang telah ada
p. Ketentuan penutup (final act) adalah ringkasan hasil-hasil konverensi yang menyebutkan negara-negara peserta, utusan-utusan dari negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konverensi dan tidak memerlukan ratifikasi.